Loading...

Pengunjung

PT ASP dan PT KSM Penambang Nikel Cemari Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat

admin

admin

Senin, 09 Juni 2025 - 04:26

2087 | Bagikan

PT ASP dan PT KSM Penambang Nikel Cemari Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat

admin - Peristiwa Daerah

Senin, 09 Juni 2025 - 04:26 | 2087

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta. Ahad (8/6/2025). (kemenlh.go.id)

Jakarta, JN — Keindahan pulau-pulau kecil di sekitar Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat sebagai ikonik wisata dunia tercemar oleh aktivitas penambangan nikel.

Secara tegas, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

PT ASP, dikatakan Hanif ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai.

"Dampak dari ulah merekanitu menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Temuan serupa juga dijumpai pada operasi PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

PT KSM diketahui melakukan pembukaan lahan seluas lima hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ditetapkan.

Sedangkan PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan pendukung.
 

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan," kata Hanif.

Sementara, PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP.

"Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa dokumen lingkungan milik kedua PT tersebut hingga kini belum tercatat di Kementerian LH karena masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

“Kami akan minta dokumen itu untuk di-review karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.

Kementerian LH menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di pulau kecil Raja Ampat akan melalui proses evaluasi ulang.
 

Peninjauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan hukum penting: Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2023, yang menyatakan pelarangan pertambangan di pulau kecil tanpa pengecualian. (**)

Pewarta: Rendi Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri