Ratusan Mahasiswa dan Praktisi Hukum Deklarasi Tolak RUU Kejaksaan
Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:01
Ratusan Mahasiswa dan Praktisi Hukum Deklarasi Tolak RUU Kejaksaan
Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:01 | 1428
Ratusan Mahasiswa, Aktivis, Praktisi Kompak Deklarasikan Tolak RUU Kejaksaan yang Dinilai Perburuk Sistem Hukum.Sabtu,(22/2/2025).(Humas polresta for JN)
Kota Malang, JN – Ratusan mahasiswa, aktivis, dan praktisi hukum di Jawa Timur menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) dalam sebuah forum diskusi di Hotel Pelangi Dua, Kota Malang, pada Kamis (20/2/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ini bertujuan untuk mengkaji pasal-pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperburuk sistem peradilan di Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, serta advokat Firdaus dan aktivis Syarif Hidayatullah.
Salah satu poin utama kritik dalam diskusi ini adalah ketentuan yang mengharuskan izin dari Kejaksaan Agung sebelum seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa.
Firdaus menilai aturan ini berpotensi menciptakan penyalahgunaan kekuasaan serta membuka ruang intervensi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 28 dalam RUU tersebut juga menjadi sorotan karena memberikan wewenang penyidikan kepada Kejaksaan. Menurut Firdaus, hal ini dapat memicu benturan kewenangan dengan Kepolisian.
“Dalam sistem yang ideal, penyidikan merupakan tugas Kepolisian, sedangkan Kejaksaan bertanggung jawab dalam penuntutan. Jika keduanya diberikan kewenangan yang sama, maka proses hukum justru bisa menjadi tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Dr H Supriyadi menambahkan bahwa perubahan dalam sistem hukum seharusnya ditujukan untuk memperjelas proses peradilan, bukan malah menambah kebingungan.
“Regulasi baru seharusnya memastikan adanya kepastian hukum, bukan menciptakan ambiguitas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Di akhir diskusi, seluruh peserta secara kompak mendeklarasikan penolakan terhadap RUU Kejaksaan.
Mereka menegaskan bahwa perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini sebelum disahkan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum di Indonesia.
“Menambah kewenangan tanpa pengawasan yang jelas bukan solusi. Justru yang perlu dilakukan adalah memperkuat mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Syarif Hidayatullah.
Deklarasi ini menjadi bentuk perlawanan akademik dan aspirasi dari mahasiswa serta praktisi hukum yang berharap agar pemerintah dan legislatif lebih cermat dalam merancang regulasi demi kepentingan masyarakat luas. (*)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri