Loading...

Pengunjung

Sinergitas DPRD Kota Batu dan Bank Jatim, Upaya Solusi Persoalan Hukum 45 Warga Tulungrejo

admin

admin

Rabu, 16 April 2025 - 13:02

1280 | Bagikan

Sinergitas DPRD Kota Batu dan Bank Jatim, Upaya Solusi Persoalan Hukum 45 Warga Tulungrejo

admin - Peristiwa Daerah

Rabu, 16 April 2025 - 13:02 | 1280

Hearing di gedung DPRD Kota Batu sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum 45 warga Desa Tulungrejo. Senin (14/4/2025). (Doi/JN)

Kota Batu, JN — Persoalan hukum yang dihadapi 45 warga RW 09 Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai menemukan titik terang.

Sebagai informasi, sebanyak 45 warga yang menempati tanah terbengkalai milik dr Widianti selama kurun waktu kurang lebih 20 tahun, secara inkrah Pengadilan Negeri (PN) Malang telah ditetapkan.

Hasilnya, masyarakat yang telah mendirikan rumah di tanah tersebut diwajibkan membayar Rp3,5 miliar jika ingin memiliki tanah tersebut secara sah.

Sebab itulah, dikoordinasi oleh Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, meminta bantuan kepada para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, melalui Komisi A.

Pada hearing yang berlangsung di ruang rapat pimpinan, Senin 14 April 2025 selumbari, Ketua Komisi A, Nurudin Hanifah mendatangkan pihak Bank Jatim sebagai instrumen inti penyelesaian masalah.

Hasil dari hearing tersebut, Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu, Andri Sastrawan menyatakan kesediaannya membantu warga melalui skema kredit sesuai regulasi, sehingga warga dapat membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan.

“Alhamdulillah, Bank Jatim memberikan solusi dengan menyediakan dana talangan dalam bentuk kredit pinjaman kepada 45 KK yang menempati lahan tersebut. Ini menjadi angin segar bagi warga,” ujar Nurudin.

Anggota Komisi A lainnya, Khamim Tohari, menyambut baik hasil rapat dan mengapresiasi inisiatif Kepala Desa Tulungrejo untuk menjadi penjamin kredit.

Ia menegaskan pentingnya peran wakil rakyat dalam mencarikan solusi bagi persoalan rakyat kecil.

“Rapat ini membuktikan bahwa wakil rakyat hadir di tengah persoalan warganya. Saya bangga karena kita berhasil mencarikan jalan keluar,” tegas Khamim.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Batu, Susetyo Herawan, juga mendukung penuh upaya tersebut.

Ia menyatakan siap membantu dalam pengurusan pengalihan nama sertifikat tanah serta pembebasan bea balik nama.

“Pak Kades perlu membuat SK yang mencantumkan luasan tanah masing-masing warga sebagai dasar pengajuan pembebasan bea balik nama kepada Walikota,” jelasnya.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu, Andri Sastrawan, menyatakan pihaknya merasa terhormat bisa membantu menyelesaikan persoalan ini warga dusun Junggo desa Tulungrejo Batu.

“Bank Jatim akan melakukan pembicaraan teknis dengan kepala desa. Kami siap memberikan fasilitas kredit selama memenuhi regulasi perkreditan," ungkap Andri.

Ia mewakili Bank Jatim secara terbuka siap memberikan kemudahan selama ada jaminan dan komitmen agar kredit berjalan lancar.

"Pihak Pemdes akan membantu warga agar dapat segera memiliki hak atas tanah yang sah dan bersertifikat, serta tidak lagi dibayangi ancaman pengusiran dari lahan yang telah lama mereka tempati," katanya.

Selalu pemangku wilayah, Suliono berkomitmen akan memperjuangkan status kepemilikan tanah 45 warganya, dengan pemenuhan syarat-syarat yang telah disampaikan oleh Bank Jatim.

"Artinya, upaya apapun akan kami lakukan di tataran pemerintah desa, agar masyarakat kami bisa mendapatkan pinjaman, dan persoalan selesai," pungkas Suliono. (*)

Pewarta: Rendi Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri