Loading...

Pengunjung

Warga Sumberbrantas Protes Pengeboran Sumur Dalam, Diduga Ancam Sumber Air

admin

admin

Selasa, 28 April 2026 - 17:19

1626 | Bagikan

Warga Sumberbrantas Protes Pengeboran Sumur Dalam, Diduga Ancam Sumber Air

admin - Peristiwa Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 17:19 | 1626

Masyarakat Sumberbrantas menyampaikan aspirasi penolakan pengeboran sumur. Selasa (28/4/2026). (Doi/JN)

KOTA BATU, jurnalnusa.com – Aktivitas pengeboran sumur dalam yang dilakukan oleh PT Esa Suwardhana Thani di Dusun Jurangkali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menuai protes dari warga setempat.

Aksi penolakan ini disuarakan oleh aliansi masyarakat Blok Gimbo yang dikoordinatori Neno Pratama.

Warga menilai, kegiatan pengeboran tersebut telah berdampak pada penurunan debit air di sejumlah sumber air yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat.

Bahkan, Neno menegaskan aktivitas itu juga dikhawatirkan mengancam keberlanjutan sumber titik nol Sungai Brantas.

Menurut warga, perubahan kondisi air mulai dirasakan sejak pengeboran dilakukan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada awal 2025.

Salah satu indikasinya adalah menurunnya debit Sungai Janitri yang berada sekitar 300 meter dari lokasi sumur bor.

“Dampaknya mulai terasa sejak pertengahan 2025. Debit air mengecil dan warga khawatir ke depan sumber air akan semakin berkurang,” ujar Neno Pratama.

Selain dampak lingkungan, persoalan ini juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Warga menilai kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa menjadi pemicu utama.

Warga mengungkapkan, meskipun sosialisasi awal telah dilakukan pada 4 September 2023, hingga kini tidak ada keterbukaan terkait dokumen perjanjian yang memuat kompensasi maupun tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya ketidaksesuaian informasi terkait aktivitas di lapangan.

Pada April 2026, perusahaan disebut mendatangkan alat yang diduga sebagai perangkat pengeboran sumur dalam.

Namun, pihak pemerintah desa menyatakan alat tersebut digunakan untuk pengeboran tiang pancang.

“Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat karena informasi yang diberikan berbeda dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.

Aliansi masyarakat menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi publik.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak sumber daya air seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Atas dasar itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan.

Tuntutan itu di antaranya meminta pemerintah desa dan Pemerintah Kota Batu membuka seluruh dokumen terkait aktivitas pengeboran, menghentikan sementara kegiatan hingga ada kejelasan tanggung jawab kepada warga, serta membuka dokumen perizinan termasuk izin lingkungan dan izin pemanfaatan air tanah.

Selain itu, warga juga mendesak realisasi kompensasi bagi masyarakat terdampak serta pelibatan aktif warga dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Kami menegaskan bahwa perlindungan sumber daya air merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara,” tegas Neno.

Warga berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup diawasi secara ketat dan ditindak apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. (**)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri