Loading...

Pengunjung

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik pada Pilkada 2024 di Kota Batu

admin

admin

Rabu, 04 Desember 2024 - 02:20

1257 | Bagikan

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik pada Pilkada 2024 di Kota Batu

admin - Politik

Rabu, 04 Desember 2024 - 02:20 | 1257

Komisioner Bawaslu Kota Batu dalam pers konferensi terkait kasus dugaan money politik. Selasa (3/12/2024). (Ayu Nadya/JN)

Kota Batu, JN – Kasus dugaan money politik kepada beberapa orang menjelang pencoblosan pada 27 November 2024 lalu, dinyatakan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu.

Sebagai informasi, pelanggaran politik uang yang terjadi di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada masa tenang Pilkada 2024 ditangguhkan, lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono SH I  MH mengatakan, bahwa pemberhentian kasus atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, memutuskan menghentikan kasus pada 30 November 2024.

Status hukum dari temuan nomor register 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran.

"Kami baru bisa merilis kepada awak media pada hari ini, mengingat sebelumnya kami fokus mempersiapkan pengawasan rekapitulasi suara Tingkat Kota yang digelar kemarin oleh KPU Kota Batu,” ujar Mardiono, Selasa (3/12/2024).

Mardiono mengatakan, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) Jo pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan tidak terpenuhi.

”Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah, namun terlapor tidak kooperatif," katanya.

Mardiono menyebut, terduga pelaku tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 dan 27 November 2024 silam.

"Tidak hadirnya terduga pelaku menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas. Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan" papar dia.

Ia menegaskan jika pihaknya juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan Paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.

Literasi lain, Gakkumdu juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.

"Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara,” tandasnya.

Ketiga, bahwa bukti yang diamankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan ( kadaluwarsanya temuan ) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum.

Eks Ketua KPU Kota Batu tersebut menambahkan bahwa, dalam penegakan hukum tidak serta merta seseorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah.

Berkaca dari peristiwa tersebut, la tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Selain itu, ia juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.

”Sebagai Lembaga Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional. Mendatang harapan kami, ini bersifat kritik dan auto kritik bagi Lembaga kami sendiri," ungkapnya.

Pada konteks pengaturan dan regulasi, dikatakan Mardiono masih membuka celah bagi pelaku kejahatan, misalnya dalam konteks kewenangan menahan seseorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang tidak dimiliki pihaknya.

"Padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Kedepan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut,” tegasnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih calon tertentu pada Pilkada 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahapan masa tenang, tepatnya pada 25 November 2024. Terlapor diantaranya berinisial MDLH, MIA, LS, DN masing-masing merupakan Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (*)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri