Loading...

Pengunjung

Pileg Telah Usai, Dugaan Konspirasi Curang KPU Kabupaten Malang Berhembus

admin

admin

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:19

983 | Bagikan

Pileg Telah Usai, Dugaan Konspirasi Curang KPU Kabupaten Malang Berhembus

admin - Politik

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:19 | 983

Muluskan suara, Caleg DPR RI dari PKB diduga kondisikan oknum Komisioner KPU Kabupaten Malang. Bakti Riza Hidayat lakukan upaya pelaporan. Jumat (14/6/2024). (Fajrus for JN)

Kabupaten Malang, JN – Kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 memang telah usai, namun tidak sedikit yang menyisakan polemik terkait mekanisme penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Pria berinisial DM misalnya, melalui kuasa hukum Bakti Riza Hidayat SH menduga ada pemufakatan jahat, yang dilakukan oleh oknum petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Praktik kecurangan itu disebutkan Bakti, terjadi pada perhelatan pemungutan suara di Daerah Pilihan (Dapil) Jatim V yang meliputi wilayah Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang).

Bakti menegaskan, pihaknya telah meneruskan dugaan tersebut dengan langkah pelaporan di Polda Jawa Timur pada 24 Maret 2024 lalu, atau 1 bulan 10 hari paska Pemilu berlangsung.

"Kami sudah laporkan. Misi terlapor, tidak hanya meng-create langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memenangkan si-caleg itu, tetapi juga mengamankan suara yang diperoleh," jelas Bakti kepada jurnalnusa.com

Dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang pada tahun 2024 itu diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH di Polda Jatim.

Bakti menjelaskan, sebelum melaporkan oknum komosioner KPU Kabupaten Malang berinisial AS, timnya telah melakukan investigasi panjang. Hasilnya, dugaan pemufakatan jahat oleh AS dengan salah satu caleg DPR RI dari PKB berinisial AA, telah dilakukan sejak tahun 2022. Artinya, jauh sebelum Pemilu Legislatif bergulir.

“Dari dokumen investigasi yang kami peroleh, saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” terangnya.

Agar skenario berjalan mulus, Bakti menyebut bahwa AS juga membuat grup WA (WhatsApp) bernama Siber Grop. Grup ini berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA.

"Beberapa kali AS juga melakukan pertemuan darat dengan AA, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Selama pekerjaan berlangsung, AA juga memfasilitasi AS dengan akomodasi, laptop, dan HP, " imbuh Bakti.

Dari pendalaman data oleh tim kuasa hukumnya, Riza mengungkap komunikasi antara AS dengan AA terjadi sangat masif sampai Pemilu usai. Ada sekira 28 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi ini.

"Mereka adalah orang-orang yang ada dalam Siber Group. PPK, PPS, KPPS serta sekdes itu direkrut secara khusus untuk mengamankan AA,” sambung Riza.

Sampai hari ini, menurut Bakti, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Jawa Timur. Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan.

Apalagi, lanjut Bakti, pada 24 Februari malam atau 10 hari setelah Pemilu, di rumah AS di kawasan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditemukan seratus lebih amplop berisi uang Rp25 ribu dan gambar-gambar AA.

Sementara di rumah salah satu PPK di Singosari ditemukan 1.400 lebih amplop berisikan sama. Yakni uang masing-masing Rp25 ribu beserta gambar-gambar poster AA.

“Kami berharap Polda Jawa Timur mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena semua unsurnya telah memenuhi,” tegas dia. (**)

Pewarta: Suwarno
Editor: Doi Nuri