Regulasi dan Sanksi Kampanye Pilkada 2024 Disosialisasikan KPU Kota Batu
Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:56
KPU menggelar sosialisasi PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. Kamis ( 10/10/2024 ). (Doi/JN)
Kota Batu, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu sosialisasikan regulasi dan sanksi pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye Pilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Bertempat di hall utama Golden Hill Kota Batu, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan Tety Yuana mengatakan, sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 13 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur tentang kampanye pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil walikota.
"Sosialisasi ini penting, karena kami memaparkan secara rinci larangan dan aturan tentang kampanye Pilkada 2024," kata Tety.
Bagi pejabat negara misalnya, Tety menekankan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk pengamanan.
"Kalau mau terlibat politik, maka harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Jika masih aktif, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah," imbuh dia.
Pembahasan lainnya, Tety menjelaskan jika forum ini juga membahas metode pelaksanaan kampanye ( pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasngan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, kegiatan lainnya yang tidak melanggar undang-undang kampanye.)
"Aturan pemberitaan dan penyiaran serta iklan layanan masyarakat, pihak yang berhak mengikuti kampanye bagi parpol atau Paslon , gabungan parpol dan tim, relawan juga dibahas," tandas dia. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno